Jakarta - Penyidik KPK mengelar rekonstruksi terkait perkara kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin. Rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui gambaran peristiwa dugaan suap.
"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota medan ZE (Dzulmi Eldin) dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekontruksi dilakukan di berapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara. Selain melengkapi bekas, Ali menyebut rekonstruksi itu juga untuk mengetahui alur pemberian dan penerimaan suap.
"Dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," ucapnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama eks Kadis PUPR Kota Medan Isa Anshari dan eks Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) pada 15 Oktober 2019.
Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.
Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Simak Video "Membongkar Pusaran Suap Pergantian Antarwaktu Caleg DPR"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini