Polisi Tangkap Pembuat Dolar AS Palsu yang Beroperasi di Apartemen Jaksel

Polisi Tangkap Pembuat Dolar AS Palsu yang Beroperasi di Apartemen Jaksel

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 17:26 WIB
Barang bukti berupa uang dolar palsu. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial DW alias D karena membuat uang dolar AS palsu. DW melakukan aksinya di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Modus operandinya dengan membuat sendiri, menyimpan, dan mengedarkan mata uang palsu dalam bentuk mata uang dolar AS, untuk diperjualbelikan dan diedarkan ke masyarakat. Barbuk ada 6.000 lembar pecahan USD 100 palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Yusri mengatakan DW melakukan pencetakan uang palsu di salah satu apartemen di Rasuna Said, Kuningan. Sejumlah barbuk seperti mesin cetak uang, mesin hitung uang, dan sejumlah bahan dasar uang juga disita dari kamar pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modal printer dan alat ini saja, dia potong sendiri juga ini, makanya kualitas rendah ini," kata Yusri.

DW ditangkap pada Kamis (16/1) kemarin, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran dollar palsu. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui mencetak dolar palsu itu di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jaksel.

"Tim lakukan penyelidikan dan berhasil identifikasi pelaku, dan sekitar Jumat kemarin berhasil menangkap pelaku, inisial DW, yang bersangkutan sekarang dan barbuk sudah dibawa ke Dirkrimum Polda Metro Jaya dan DW kita tahan," ucap Yusri.



Tonton juga Polisi Bekuk Pengedar Dolar Palsu di Apartemen Kuningan Jaksel :




Yusri menyebut dolar yang dihasilkan pelaku memiliki kualitas rendah, sebab dia mencetak dengan peralatan seadanya. Pelaku menjual uang palsu senilai Rp 6.000 untuk USD 1.

"Kualitasnya sangat sangat rendah ya kualitasnya karena dia gunakan laptop, di-print pakai printer, selembar dia jual Rp 6.000 per 1 dolar. Pengakuan yang bersangkutan ini belum sempat edarkan. Itu rencana dan keinginan aja," ujarnya.

Yusri menambahkan, tersangka membuat dolar palsu secara otodidak. Dia memperoleh cara-cara membuat dolar dengan mencari di mesin pencari.

"Dia otodidak belajar sendiri, dia ambil dari komputer dan dia print. Kenapa gunakan pecahan USD 100, karena dia anggap USD 100 lebih mudah dipasarkan," tukasnya.

DW saat ini ditahan oleh polisi dan dikenai Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP terkait cetak uang palsu. DW diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads