Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan tidak setuju. "Kami tidak setuju pemotongan uang saku atau living cost jamaah haji yang setiap tahun mendapat 1.500 Riyal. Uang living cost haji 2019, 2020, dan tahun-tahun yang lain sangat berguna bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi," kata Ace kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).
Menurut Ace, sisa uang saku haji biasanya digunakan jamaah untuk keperluan tak terduga. Misalnya untuk menunaikan haji tamattu. Untuk melaksanakan haji ini wajib membayar denda atau biaya dam sebesar 400-500 Riyal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait haji tamattu, bentuk ibadah ini dilakukan dengan mendahulukan umrah daripada haji. Jamaah datang ke Makkah di Bulan Haji dengan niat melakukan umroh bukan haji.
Setelah berihram dari miqat, jamaah kemudian melakukan umroh lalu berdiam diri di Makkah sambil menunggu hari Arafah untuk haji. Jamaah wajib membayar dan setelah umroh sambil menunggu haji. Saat menunggu, jamaah bisa bersenang-senang atau tamattu.
detikers yang budiman artikel dan informasi seputar haji 2020 dan umroh bisa dibaca di sini. detikers juga bisa menikmati kumpulan berita harian Hikmah terbaru dan terlengkap seputar Islam dan kisah inspiratif di sini.
(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini