"Kita sampaikan pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan soal netralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, usai menemui Tito di Kantor Kemendagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Abhan mengatakan larangan petahana untuk memutasi pejabat di jajarannya itu diatur dalam UU Pilkada. Bawaslu juga sudah bersurat kepala seluruh kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas mutasi, kata Abhan, hanya bisa dilakukan hingga tanggal 8 Januari 2020. Sehingga saat ini tidak ada lagi mutasi yang dilakukan oleh pimpinan daerah atau petahana.
"Batas akhirnya 8 Januari 2020 karena dilarang itu 6 bukan sebelum penetapan calon. Alhamdulillah surat undangan itu sudah direspons dan mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum 6 bulan itu," ucapnya.
Simak Video "Menko Polhukam-Mendagri Jamin Kesiapan Pilkada 2020"
Kemendagri menyambut baik langkah yang dilakukan Bawaslu. Kemendagri akan menindaklanjuti demi suksesnya Pilkada 2020.
"Semua apa yang disampaikan oleh Pak Ketua Bawaslu tadi dan anggota bawaslu akan kami tindak lanjuti karena memang untuk mensukseskan pilkada serentak ini harus kerja," kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Bachtiar.
"Ada bagian-bagian yang dikerjakan oleh instansi lain termasuk mungkin soal keamanan, soal nanti ketersediaan pelayanan publik. Prinsipnya Mendagri 1.000 persen mendukung Pak Abhan dkk untuk sukses Pilkada serentak 2020," lanjutnya.
Ketua Bawalu Abhan datang dengan didampingi beberapa anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Mochammad Afifuddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini