Nyamar Pakai Rompi Proyek, 4 Pencuri Besi Jalan Tol di Bekasi Ditangkap

Nyamar Pakai Rompi Proyek, 4 Pencuri Besi Jalan Tol di Bekasi Ditangkap

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 16:21 WIB
Foto: Polisi Tangkap Pencuri Besi Proyek Tol Becakayu (Isal Mawardi)
Bekasi - Polisi menangkap komplotan pencuri besi yang digunakan untuk konstruksi pada proyek jalan tol di Bekasi. Modus para pelaku menyamar sebagai petugas dengan mengenakan rompi proyek.

Keempat pelaku yang ditangkap yakni AS (34), OS (33), JE (30), dan DP (30). Mulanya, pelaku beraksi di workshop proyek Tol Becakayu, Jalan KH Noer Ali, RT 02/16, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/12).

"Pelaku berpura-pura seperti, menggunakan rompi proyek kemudian melihat kondisi aman lalu dia menggunakan gunting pagarnya, digunting besi-besinya kemudian dia mengambil barang (besi konstruksi)," ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi Rustaweli di kantornya, Jalan Jendral Sudirman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besi-besi itu diletakkan di mobil pick-up yang mereka sewa. Dalam aksi itu, AS dan OS berhasil terpergok petugas keamanan jalan. Pelaku lainnya berhasil kabur bersama barang curian mereka.







Kemudian, komplotan itu beraksi kembali dengan sasaran yang sama yakni besi proyek jalan tol namun lokasi yang berbeda. Pelaku beraksi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 20 pada Rabu (15/1).

Pelaku memakai trik yang sama yakni dengan mengenakan rompi proyek. Aksi pelaku lagi-lagi kepergok petugas keamanan sekitar. JE dan DP tertangkap, sementara MA dan BA berhasil kabur.

"(Total kerugian) diperkirakan Rp 20 juta," ujar Helmi.

Helmi mengatakan para pelaku mendapatkan rompi yang mereka beli sendiri di pinggir jalan. Aksi komplotan itu dipimpin oleh BA yang bertugas menunggu di mobil dan mengawasi, sementara pelaku lainnya bertugas sebagai eksekutor.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kedua pelaku yang kabur juga dalam perburuan polisi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting besi, satu unit mobil pick up, serta sejumlah besi curian. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Halaman 2 dari 2
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads