"Ya nanti kita lihat lagi tapi itu keputusan paripurna yang kemudian sudah disahkan dan Jaksa Agung menjadikan itu sebagai parameter dan hal seperti ini mungkin dalam beberapa kesempatan. Kita akan diskusikan lagi dengan pihak terkait," kata Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari sebelumnya menganggap paripurna yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah keputusan politik. Menurutnya, pengusutan kasus Semanggi I dan II bisa dibuka kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya silakan aja kalau menurut NasDem seperti itu, ya. Kita lihat seperti apa," sebut Dasco.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung dalam rapat di kompleks parlemen, Kamis (16/1).
Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.
Pada tahun 2001, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa TSS.
Dengan adanya keputusan itu, secara otomatis pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dengan pengadilan HAM Ad Hoc.
Simak Video ini Juga "Moeldoko: Kasus Novel Bukan Pelanggaran HAM"
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini