Istana Proses Pencopotan Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU

Istana Proses Pencopotan Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 09:04 WIB
DKPP memutuskan mencopot Wahyu Setiawan tersangka KPK dari posisi Komisioner KPU. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengirim surat pencopotan Wahyu Setiawan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana mengatakan surat tersebut telah diterima Sekretariat Negara.

"Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman lewat pesan singkat, Jumat (17/1/2020).


Fadjroel mengatakan pemberhentian Wahyu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mengungkapkan saat ini surat pemberhentian Wahyu tengah dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir Presiden Fadjroel Rachman.Jubir Presiden M Fadjroel Rachman. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai peraturan perundang-undangan dimana, 'anggota KPU diberhentikan oleh Presiden' berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang 'Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu WS selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan' sedang diproses," tuturnya.

Simak Video "DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Anggota KPU"



Sebelumnya, DKPP mencopot Wahyu dari jabatan komisioner KPU. Surat pencopotan sudah dikirim ke Jokowi.

"Surat sudah dikirim oleh Sekretaris DKPP pada pukul 19.30 WIB," kata Anggota DKPP Ida Budhiati kepada detikcom, Kamis (16/1) malam.


Salinan putusan pemberhentian Wahyu dikirim DKPP ke Jokowi via Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, Jokowi akan menindaklanjuti guna melantik pengganti Wahyu.

"DKPP mengirim salinan putusan pemberhentian WS ke Presiden," ujar Ida.

Wahyu menjadi tersangka KPK dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan. DKPP memutuskan bahwa Wahyu melanggar etik dan dicopot dari jawabatannya.
Halaman 2 dari 2
(mae/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads