Khairul adalah Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Pada November 2019, Khairul melakukan penggusuran terhadap pedagang yang ada di Simpang Jodoh, Percut Sei Tuan.
Saat ini Khairul menghadapi tuntutan yang dilayangkan perwakilan pedagang, Sutikno, ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khairul dituntut bersama Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Deli Serdang, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Deli Serdang, serta pihak dari PTPN 4. Mereka diminta mengganti rugi bangunan kios dan uang sewa kios yang digusur dengan total Rp 1,6 miliar.
"Itu petitum dari penggugat. Sidang tanggal 21 Januari itu sidang keenam. Agendanya replik dari penggugat," jelas Sarma. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini