Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan mobil mewah yang disita ini milik para tersangka kasus Jiwasraya.
"Lima mobil mewah yaitu Toyota Alphard atas nama Hendrisman Rahim, Mercedes-Benz atas nama PT Hanson, Alphard (atas nama) Hary Prasetyo, Mercedes-Benz (atas nama) R Wiryanti (istri Hary Prasetyo) dan Mercedes-Benz atas nama Jiwasraya," kata Hari kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (16/1/2020).
Selain kelima mobil itu, disita juga motor gede Harley-Davidson milik Hendrisman, eks Dirut Jiwasraya.
"Proses penyitaan, penyidik akan tindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan. Apabila sudah ada penetapan pengadilan, itu akan menjadi barang sitaan untuk barang bukti perkara," papar Hari.
![]() |
Penyitaan ini dilakukan tim pelacakan aset pada Subdit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan pada Jampidsus. Aset-aset ini dista terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018.
Selain menyita mobil, tim Kejagung memblokir 156 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro. Ikut diblokir juga sejumlah rekening yang diduga ada kaitannya dengan perkara.
"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian para tersangka," sambungnya.
Kejagung menetapkan total lima orang tersangka yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kejagung memastikan ada dugaan unsur kerugian keuangan negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (9/1/2020). (fdn/fdn)