Buron Penembakan Villa Karaoke Ambon Dibekuk

Buron Penembakan Villa Karaoke Ambon Dibekuk

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2005 11:17 WIB
Ambon - Setelah 9 bulan buron, Briptu Syarief Tarabubun (27), tersangka kasus penembakan di Villa Karaoke di Dusun Batu Lubang, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dibekuk polisi.Syarief ditangkap saat bangun tidur di sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, pukul 03.00 WIB, Jumat (25/11/2005).Syarief pun tidak melakukan perlawanan saat tim Detasemen 88, pasukan Brimob, dan Polres Maluku Tengah menggerebeknya. Kedua tangannya pun diborgol, dan dia langsung digelandang ke Polda Maluku, Jalan Rijali, Ambon."Kita akan interogasi yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dirinya," kata Kabid Reskrim Polda Maluku Kombes Pol Bambang Hermanu.Syarief ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan misterius di Villa Karaoke pada Selasa 15 Februari. Insiden berdarah ini mengakibatkan 2 pengunjung Villa Karaoke, yakni Arnest Yondri Puturuhu (22) dan Siti Ratnawati (18) tewas, serta seorang lainnya luka-luka. Polisi telah menetapkan 7 tersangka yang kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads