"Kami menerima laporan bahwa kontrakan tersebut seringkali dilakukan transaksi narkoba. Kami berhasil menemukan 3 orang sedang nyabu," ujar Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh dalam rilis kasus narkoba, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Uang Rp 200 juta yang disita dari rumah kontrakan menurut Sholeh diduga hasil penjualan narkoba. Penangkapan bandar narkoba ini dilakukan pada Selasa (14/1). Tiga orang yang ditangkap yakni SM alias Aman, SFL alias Ipul dan SU alias Ulung.
Barang bukti lain yang disita yakni sabu seberat 50,25 gram, dua paket kecil sabu seberat 1,89 gram, 3 HP, 1 motor dan uang tunai Rp 210 juta.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini