Kasus bermula saat A Upek ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas Polrestabes Medan menyita 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi, dan 6 kg keytamin dari mobil Toyota Hilux yang dikendarai A Upek.
Barang haram itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat. Kepada petugas, A Upek mengaku bahwa narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp 20 juta/Kg narkotika yang berhasil diantar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A Upek diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 26 September 2019, PN Medan menjatuhkan hukuman mati kepada A Upek. Atas hal itu, A Upek tak terima dan mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 September 2019 Nomor 1333/Pid.Sus/2019/PN Mdn yang dimintakan banding. Memerintahkan Terdakwa tetap di dalam tahanan," ujar majelis tinggi PT Medan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/1/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Agustinus Silalahi dengan anggota Pontas Efendi dan Ahmad Ardianda Patria. Majelis tinggi sependapat dengan pertimbangan PN Medan karena telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
"Memori banding merupakan pengulangan yang sudah diajukan dalam pledoi yang tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama," ujar majelis dengan suara bulat.
Tonton video Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu:
(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini