Pesan 5.000 Pil Ekstasi Via Genset, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap

Pesan 5.000 Pil Ekstasi Via Genset, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 15:16 WIB
Pesan 5.000 pil ekstasi via genset, kakak-adik di Makassar ditangkap. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar - Kakak-adik di Makassar, Sulsel, Alex Iskandar (45) dan Ali Imran (32), diringkus polisi setelah memesan 5.000 pil ekstasi. Ribuan ekstasi tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke mesin genset, lalu dikirim lewat ekspedisi laut.

"Jadi ekstasi dalam jumlah 5.000 pil ini masuk ke dalam sini (mesin genset), tempat oli. Dia menyamarkannya di sini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kamis (16/1/2020).


Polisi awalnya mencurigai mesin genset yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta. Polisi kemudian mengikuti alamat penerima orderan mesin genset tersebut ke salah satu rumah di Jalan Dg Tata, Rabu (15/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan 5.000 Pil Ekstasi Via Genset, Kakat Beradik di Makassar DitangkapPesan 5.000 pil ekstasi via genset, kakak-adik di Makassar ditangkap. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

"Jadi semua ekstasi ini dimasukkan ke dalam mesin genset. Kita ikuti alamat penerima, ditemukanlah kedua pelaku ini," ujar Yudhiawan.




Yudhiawan menjelaskan, 5.000 pil ekstasi tersebut diorder kedua pelaku dari luar Kota Makassar. Namun dia masih enggan membeberkan nama kota tersebut. "Jangan dulu, karena ini masih kita dalami," ujar Yudhiawan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan kakak-adik ini merupakan pengusaha bengkel dan toko mesin genset di Makassar.


"Pemilik toko ini adik-kakak. Dia pengusaha bengkel, jual mesin, apa, iya (banyak jual berbagai jenis mesin)," ujar Diari.

Kini polisi mendalami jaringan keduanya karena diduga kuat terafiliasi dengan salah satu narapidana di Lapas Bolangi. "Jadi ekstasi itu barang milik napi Lapas Bolangi. Napi yang kontrol. Dua orang (kakak-adik) ini yang pesan," sebut Diari.

Kedua pelaku terancam maksimal penjara seumur hidup setelah dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads