"Jadi ekstasi dalam jumlah 5.000 pil ini masuk ke dalam sini (mesin genset), tempat oli. Dia menyamarkannya di sini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kamis (16/1/2020).
Polisi awalnya mencurigai mesin genset yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi laut di Pelabuhan Soekarno-Hatta. Polisi kemudian mengikuti alamat penerima orderan mesin genset tersebut ke salah satu rumah di Jalan Dg Tata, Rabu (15/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi semua ekstasi ini dimasukkan ke dalam mesin genset. Kita ikuti alamat penerima, ditemukanlah kedua pelaku ini," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan menjelaskan, 5.000 pil ekstasi tersebut diorder kedua pelaku dari luar Kota Makassar. Namun dia masih enggan membeberkan nama kota tersebut. "Jangan dulu, karena ini masih kita dalami," ujar Yudhiawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan kakak-adik ini merupakan pengusaha bengkel dan toko mesin genset di Makassar.
Baca juga: Samarinda Masih Banjir |
"Pemilik toko ini adik-kakak. Dia pengusaha bengkel, jual mesin, apa, iya (banyak jual berbagai jenis mesin)," ujar Diari.
Kini polisi mendalami jaringan keduanya karena diduga kuat terafiliasi dengan salah satu narapidana di Lapas Bolangi. "Jadi ekstasi itu barang milik napi Lapas Bolangi. Napi yang kontrol. Dua orang (kakak-adik) ini yang pesan," sebut Diari.
Kedua pelaku terancam maksimal penjara seumur hidup setelah dijerat polisi dengan Pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini