Pengacara Syafruddin Minta Hakim Tolak PK KPK Kasus BLBI

Pengacara Syafruddin Minta Hakim Tolak PK KPK Kasus BLBI

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 14:50 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan lepas terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Pengacara Syafruddin meminta hakim menolak PK KPK.

"Kami meminta dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia agar permohonan PK yang diajukan jaksa pada KPK selaku pemohon PK, harus tidak diterima atau ditolak pada kesempatan pertama," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/11/2020).

Hasbullah menyebut pihaknya juga menyampaikan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pihaknya meminta Dewas mencabut PK Syafruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami juga sampaikan surat ke dewas KPK untuk mencabut PK terhadap vonis lepas Pak Syafruddin," tuturnya.

Hasbullah mengatakan KPK tidak memiliki legal standing dalam mengajukan PK. Dia menilai dalam KUHAP yang putusan yang menyatakan bebas tidak dapat dijatuhi PK.

"Karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa pihak yang mempunyai hak mengajukan PK hanyalah terpidana atau ahli warisnya dan putusan yang dapat diajukan PK hanya putusan pemidanaan. Sedangkan putusan menyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan, tidak bisa diajukan PK," tuturnya.


Selain itu, KPK dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Serta disebut melanggar Surat Edaran MA soal PK. Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 pada 28 Maret 2014.

"Pemohon PK tidak patuh melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, putusan kasasi MA, dan menyalahi kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 19 Tahun 2019," kata Hasbullah.

Tidak hanya itu, materi PK yang diajukan PKP juga dinilai tidak jelas. "Alasan dan pertimbangan hukum pemohon PK dalam mengajukan PK tidak berdasar, kabur dan tidak jelas," tuturnya.


Simak Video "Jaksa KPK Ungkap Komunikasi Hakim MA - Pengacara Terdakwa BLBI"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads