Berujung Isu Pemerasan, Tersangka yang Diadukan di Polres Jaksel Ditangkap

Berujung Isu Pemerasan, Tersangka yang Diadukan di Polres Jaksel Ditangkap

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 14:27 WIB
Foto: Tersangka kasus perusakan ditangkap polisi (Matius Alfons)
Jakarta - Dua orang tersangka kasus perusakan lahan MY dan S yang sempat disoal oleh pelapor Budianto Tahapary, akhirnya ditangkap polisi. Kaburnya kedua tersangka ini berujung pada isu pemerasan Rp 1 miliar oleh oknum kepada pelapor.

Penyidik hari ini akan menyerahkan kedua tersangka itu ke kejaksaan, mengingat kasusnya telah dinyatakan lengkap (P-21). Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkap selama ini pihaknya kesulitan menangkap pelaku.

"Sudah benar kita tahap duakan, pencarian tersangka saya membentuk tim khusus dari Unit Resmob yang lakukan pengejaran karena ada kesulitan saat dicari tersangka tersebut," kata AKBP Andi Sinjaya Ghalib, kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan kasus perusakan tersebut sempat tertahan karena tersangka melarikan diri dan tidak hadir saat dipanggil polisi. Sebelumnya, tersangka sempat terdeteksi berpindah-pindah tempat.

"Mungkin karena intinya melarikan, menghilang, sehingga ada saya bentuk tim untuk tangkap tersangka. Ini sudah tahap dua dan saya bentuk tim khusus. Majalengka, Jawa Barat, di Jakarta juga terdeteksi, dan mereka ditangkap di Gadok Puncak, Bogor, karena mereka melarikan diri," ucap Andi yang akan segera menempati jabatan di SPN Polda Metro Jaya ini.

MY dan S dikenakan pasal 170 terkait perusakan sebuah lahan di kuningan, Jakarta Selatan. Kasus itu dilaporkan oleh Budianto pada Maret 2018.






Dalam perjalanannya, penyidik Polres Jaksel telah menetapkan MY dan Sul sebagai tersangka. Namun setelah kasus itu dinyatakan lengkap, polisi tidak kunjung menyerahkan kedua tersangka ke pengadilan.

Hingga akhirnya Budianto mengaku didekati oleh seorang makelar kasus atau 'markus'. Markus ini menawarkan membereskan kasus itu dengan syarat menyediakan uang Rp 1 miliar.

Budianto menyebut, markus itu mencatut nama AKBP Andi Sinjaya yang meyakinkan bisa membantunya bila uang itu diberikan. Namun, karena Budianto tidak memiliki uang, ia kemudian memilih melaporkan oknum itu ke Ketua Presidium Neta S Pane yang kemudian diteruskan melapor ke Kapolda Metro Jaya.

Hal ini kemudian menyeret nama AKBP Andi Sinjaya. Belakangan, Budianto membantah oknum tersebut adalah Budianto dan hanya seorang markus yang kenal polisi.

Andi pun diperiksa Propam Polda Metro Jaya atas laporan Budianto itu. Dari hasil pemeriksaan, AKP Andi Sinjaya dinyatakan tidak melakukan pemerasan itu.


Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads