Raker Komisi III, Jaksa Agung Ungkap Progres Penanganan Kasus HAM

Raker Komisi III, Jaksa Agung Ungkap Progres Penanganan Kasus HAM

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 13:45 WIB
Foto: Rapat Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI. Sejumlah kasus tersebut di antaranya peristiwa Jambo Keupok Aceh dan peristiwa Talangsari Lampung.

"Perkara pelanggaran HAM berat Jambo Keupok tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidikan kepada penyidik," kata Burhanuddin dalam raker di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).


Untuk kasus Talangsari, Burhanuddin mengatakan pelaku telah disidang di pengadilan umum. Namun, untuk terduga pelaku dugaan pelanggaran HAM berat, Burhanuddin menyebut belum diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998, tahun 1999; peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989; dan peristiwa Wasior tahun 2001; dan Wamena tahun 2003, para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk kasus HAM berat, penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya," papar Burhanuddin.



Burhanuddin menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu kendalanya yakni belum ada pengadilan HAM ad hoc.

"Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya, atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden," ujar Burhanuddin.


Berikut paparan Burhanuddin terkait progres penanganan kasus HAM:

A. Perkembangan penanganan perkara HAM

1. Terdapat berkas pelanggaran HAM berat masa lalu dan 2 HAM berat masa kini sudah dikembalikan kepada penyidik.
2. Perkara pelanggaran HAM berat Jambo Keupok tahun 2013 belum dikembalikan oleh penyelidik ke penyidik.
3. Perkara Pania tahun 2014 masih berupa SPDP.
4. Perkembangan perkara HAM berat lainnya:
- Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
- Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998- 1999; peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989; peristiwa Wasior tahun 2001; Wamena tahun 2003, para pelaku telah disidangkan di pengadilan umum dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk kasus HAM berat penyelidik belum memeriksa dugaan pelakunya.
- Peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989 alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap.



B. Hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat

1. Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc, sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.
2. Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti.
3. Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan.


C. Penyebab bolak-baliknya berkas
- Secara umum penyebab bolak-balik dan penanganan HAM berat adalah tidak lengkapnya berkas yang disusun oleh penyelidik Komnas HAM.
- Penyebab tidak lengkapnya berkas tersebut, yaitu penyelidik hanya memenuhi sebagian petunjuk hasil penyelidikan, tidak cukup bukti hasil penelitian, tidak dapat mengidentifikasi secara jelas terduga pelaku pelanggaran.
- Sulitnya memperoleh alat bukti dan belum adanya mekanisme penghentian penyidikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 sebagai upaya penyelesaian dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat secara yuridis, dalam hal ini penyelidikan disimpulkan tidak cukup bukti.
- Penyelesaian HAM berat dapat dilakukan melalui dua opsi, yaitu penyelesaian judicial melalui pengadilan HAM ad hoc dan penyelesaian non yudisial melalui kompensasi rehabilitasi.
Halaman 2 dari 3
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads