Pengacara Syafruddin sebut PK KPK Kasus BLBI Mengada-ada

Pengacara Syafruddin sebut PK KPK Kasus BLBI Mengada-ada

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 16 Jan 2020 13:33 WIB
Foto: Dwi Andayani- Sidang lanjutan PK BLBI
Jakarta - Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung menepis adanya pertemuan dengan hakim Mahkamah Agung (MA) Syamsul Rakan Chaniago. Dugaan pertemuan tersebut dipaparkan KPK dalam materi Peninjauan Kembali (PK).

"Alasan pemohon PK dengan mengajukan adanya bukti pertemuan dan atau komunikasi antara Ahmad Yani dan salah satu Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago adalah alasan yang mengada-ada yang tidak terkait dengan perkara a quo," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (16/11/2020).

Hasbullah mengatakan, bila pun pertemuan tersebut ada, tidak ada hubungannya untuk mempengaruhi imparsialitas hakim. Menurutnya, hal ini bukan sebagai bagian dari barang bukti kasus Syafruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Jika pun, pertemuan dan komunikasi itu dianggap ada, maka hal tersebut bukan merupakan bagian dari imparsialitas hakim. Sesuai dengan KUHAP dan hal tersebut masuk pada wilayah pembuktian untuk suatu tindakan atau perbuatan atau perkara lain yang melanggar peraturan perundang-undangan. Bukan terkait dengan barang bukti dalam perkara a quo," kata Hasbullah.

Dia juga menyebut, pertemuan tersebut bukan atas permintaan dari pihaknya. Syafruddin juga disebut tidak mengetahui adanya pertemuan antara Ahmad Yani dan Syamsul.

"Pertemuan dengan Hakim adalah bukan atas permintaan dari termohon PK dan Ahmad Yani tidak pernah menceritakan kepada termohon terkait hubungannya dan pertemuannya dengan Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago. Termohon tidak mengetahui latar belakang pertemuannya," tuturnya.

Selain itu, Ahmad Yani disebut mengunjungi Syarifuddin hanya untuk membicarakan proses persidangan. Hasbullah menyebut KPK tidak bisa membuktikan adanya perbuatan pidana atas pertemuan tersebut.

"Ahmad Yani mengunjungi Termohon dirutan KPK dalam kaitannya dengan proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Hasbullah.

"Jaksa KPK tidak dapat membuktikan dan tidak dapat juga menguraikan adanya perbuatan pidana atas pertemuan tersebut," sambungya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan PK atas putusan lepas terdakwa kasus BLBI Syafruddin. Dalam memori PK, jaksa KPK menyinggung pertemuan hakim MA Syamsul Rakan Chaniago dengan pengacara Syafruddin atas nama Ahmad Yani.

Syamsul Rakan Chaniago salah satu hakim ad hoc yang memutus perkara Syafruddin saat tingkat kasasi di MA. Sedangkan Syafruddin menunjuk Ahmad Yani sebagai pengacaranya.

"Berdasarkan uraian, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar kode etik dan perilaku hakim dengan cara sengaja bertemu dengan pihak berperkara yaitu Ahmad Yani selaku penasihat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang sedang mengajukan kasasi untuk perkara yang ditangani Syamsul Rakan Chaniago," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).


Simak Video "Jaksa KPK Ungkap Komunikasi Hakim MA - Pengacara Terdakwa BLBI"

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads