"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta atas nama Intan Noor Fitri. Intan Noor diperiksa untuk tersangka lain yakni Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Para tersangka itu yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima, sedangkan napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) ditetapkan sebagai pemberi.