Dalam kasus ini, tiga orang yang diamankan adalah AT, YK, dan AJ. Ketiganya disebutkan membantu A, yang saat ini masih DPO, untuk menyekap korban selama satu minggu.
"AT, YK, dan AJ perannya membantu proses penyekapan," kata Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri belum menjabarkan lebih rinci peran ketiga pelaku tersebut. Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, untuk DPO A juga disebutkan sebagai pihak yang menyuruh para pelaku lain menyekap korban. A dilaporkan menganiaya korban serta menyundutkan rokok ke tubuh korban.
"DPO A sempat datang ke Kebon Jeruk menemui korban dan melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyundut rokoknya ke tangan korban dan memukul korban," kata Yusri.
"Kemudian atas perintah DPO, korban dibawa ke kantor PT OHP dan disekap selama 1 minggu," sambungnya.
Sebelumnya, Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Dirkrimum Kombes Suyudi Ario Seto menggerebek PT OHP, yang berlokasi di Jalan Pulo Mas Barat IV RT 6 RW 13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai korban penyekapan berinisial MS.
Tiga terduga pelaku bisa diamankan. Ada satu pelaku berinisial A yang saat ini masih diburu polisi. Polisi menduga penculikan itu didasari perbuatan korban yang dianggap menggelapkan uang perusahaan.
Tonton juga video Dituduh Bawa Kabur Motor, Teman Sendiri Disekap dan Dianiaya:
(sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini