PBB Tak Setuju Ambang Batas DPR Naik, Akan 'Hadang' ke MK Jika Jadi UU

PBB Tak Setuju Ambang Batas DPR Naik, Akan 'Hadang' ke MK Jika Jadi UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 20:35 WIB
Foto Ilustrasi Ruang Paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - PBB tak setuju dengan rekomendasi kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) seperti usulan PDIP. Kenaikan ambang batas parlemen dinilai sebagai usulan yang tidak perlu dilanjutkan.

"Bagi kami, kenaikan PT menjadi 5 persen bahkan berlaku hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota merupakan usulan yang tidak perlu dilanjutkan menjadi RUU Pemilu. Hal tersebut memberangus hak rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan," kata Waketum PBB Sukmo Harsono kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

PBB, menurut Sukmo, justru mengusulkan sistem stembus accord, yaitu parpol-parpol yang suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi (BPP) bisa menggabungkan suara tersebut untuk dikonversi menjadi kursi. Sukmo juga menyatakan akan menggugat ke MK jika usulan kenaikan PT itu masuk UU Pemilu yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan kami akan kembali mengusulkan sistem stembus accord. Saya kira PBB, PPP, Hanura, dan partai lain akan menghadang di MK jika usulan kenaikan PT itu menjadi UU Pemilu yang baru," tegasnya.

"Suara yang diperoleh caleg tidak semestinya hangus karena PT. Oleh sebab itu, suara harus digabung dalam fraksi gabungan (stembus accord). Maka dengan demikian PT berlaku hanya untuk membentuk fraksi," lanjut Sukmo.




Di sisi lain, Sukmo mengatakan pihaknya masih mengkaji sistem proporsional tertutup yang juga merupakan rekomendasi dari Rakernas PDIP.

"PBB masih mengkaji terkait sistem proporsional tertutup, walaupun dalam kajian kami proporsional tertutup menghindari persaingan internal caleg dan lebih baik bagi partai," ujar Sukmo.

Sebelumnya, PDIP merekomendasikan sembilan poin rekomendasi untuk eksternal partai. Rekomendasi itu salah satunya berkaitan dengan revisi UU Pemilu dan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.




"Rakernas I PDI Perjuangan 2020 merekomendasikan kepada DPP Partai dan Fraksi DPR RI PDI Perjuangan untuk memperjuangkan perubahan UU Pemilu untuk mengembalikan Pemilu Indonesia kembali menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, peningkatan ambang batas parlemen sekurang-kurangnya 5%, pemberlakuan ambang batas parlemen secara berjenjang (5% DPR RI, 4% DPRD Provinsi dan 3% DPRD Kabupaten/Kota)," bunyi rekomendasi PDIP.

"Perubahan district magnitude (3-10 Kursi untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan 3-8 Kursi untuk DPR RI) serta memoderasi konversi suara menjadi kursi dengan Sainte Lague Modifikasi dalam rangka mewujudkan Presidensialisme dan Pemerintahan efektif, penguatan serta penyederhanaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," demikian bunyi poin 5 rekomendasi Rakernas I PDIP. (azr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads