Driver Ojol Demo soal Zonasi Tarif, Menhub Akan Ajak Dialog dengan Aplikator

Driver Ojol Demo soal Zonasi Tarif, Menhub Akan Ajak Dialog dengan Aplikator

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 19:04 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (Lisye/detikcom)
Jakarta - Driver ojek online (ojol) siang tadi melakukan unjuk rasa untuk menuntut kejelasan payung hukum dan persoalan tarif. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengajak driver dan aplikator untuk berdialog.

"Saya akan mempelajari karena segala sesuatunya ini memang harus ada satu rembukan antara aplikator dengan pengemudi," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Budi mengatakan posisi Kemenhub berada di tengah. Dia akan berusaha menjembatani driver dan aplikator untuk menyelesaikan persoalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita berada di tengah, kita memberikan iklim usaha yang baik kepada aplikator, tapi kita juga harus memberikan suatu kepastian dan ruang berpenghidupan secara baik. Jadi, apa pun berkaitan dengan kita mau ajak bicara semua pihak. Kalau dia provinsi untung ruginya dan sebagainya gimana," ujar dia.



Terkait persoalan legalitas ojol, Budi meminta para driver berpikir jernih. Justru, kata Budi, legalitas ojol akan menjadi bumerang bagi para driver.

"Saya pikir gini legalitas itu penting, tapi mereka harus berpikir apabila mereka minta legalitas justru menjadi bumerang bagi keberadaan mereka. Saya mereka minta untuk berpikir secara jernih. Kita melindungi, dengan diskresi yang kita lakukan agar mereka itu mendapatkan uang mencari penghasilan secara baik," ujar dia.

Sebelumnya, driver ojol menggeruduk kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta. Massa ojol kali ini menyuarakan terkait kejelasan payung hukum atau legalitas dari ojol.


"Kita ingin adanya payung hukum atau legalitas ojol. Agar status kita jelas menjadi salah satu bagian dari sarana transportasi umum. Pemerintah agar bisa mendorong DPR RI merevisi UU 22," ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, di depan Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).



Menurutnya, para driver, khususnya yang dari daerah, ingin besaran tarif dalam Keputusan Menteri 348 tahun 2019 dievaluasi. Para driver meminta tarif disesuaikan per provinsi bukan per zona seperti dalam Kepmen 348 yang mengatur Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Kedua kita temen-temen daerah ini ingin tarif diberikan ke provinsi. Keputusan Menteri 348 diatur zonasi setelah berbulan diterapkan temen-temen ingin zonasi diubah jadi per provinsi bukan lagi per zonasi. Itulah yang kita tuntut," katanya.

Igun menyebut setiap provinsi kemampuan daya beli masyarakat itu berbeda-beda. Menurutnya, selama ini banyak keluhan dari penumpang maupun driver di daerah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads