Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan penataan PKL harus menunggu terbitnya pergub baru. Menurutnya, PKL yang berdagang di trotoar tak boleh permanen.
"Nanti seperti di Thamrin, ada titik PKL cuma yang koordinir PD Pasar. Namun titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter dan itu tidak boleh menetap permanen. Model boks kotak, ramah lingkungan. Itu tunggu pergub dan penetapan wali kota," ucap Hari, Rabu (15/1/2020).
Menurut Hari, pergub itu akan menjadi dasar trotoar mana saja yang bisa ditempati PKL. Dia menyebut penentuan trotoar untuk lokasi PKL berdagang dilakukan oleh wali kota masing-masing.
"Terkait penempatan PKL kan pergub. Penetapan (lokasi) wali kota. Rekomendasi harus dari saya, (trotoar) ini boleh atau tidak," kata Hari.
Rekomendasi dari Dinas Bina Marga disebutnya bertujuan memastikan tidak semua trotoar digunakan untuk berdagang. Hari mengaku akan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, yang hanya memperbolehkan PKL di trotoar lebih dari lima meter.
"(Rekomendasinya) satu, titik PKL di area ini; kedua, ukuran (tempat berdagang); ketiga, spesifikasi; empat, sesuai RTRW. Yang jelas sesuai Permen PU Nomor 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," kata Hari.