Anies Bakal Buat Pergub Baru Penataan PKL Jakarta, Termasuk di Trotoar

Anies Bakal Buat Pergub Baru Penataan PKL Jakarta, Termasuk di Trotoar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 17:06 WIB
Anies Baswedan (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut bakal menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL). Salah satu yang bakal diatur adalah PKL yang bisa berdagang di trotoar.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan penataan PKL harus menunggu terbitnya pergub baru. Menurutnya, PKL yang berdagang di trotoar tak boleh permanen.

"Nanti seperti di Thamrin, ada titik PKL cuma yang koordinir PD Pasar. Namun titik itu yang trotoarnya lebih dari 5,5 meter dan itu tidak boleh menetap permanen. Model boks kotak, ramah lingkungan. Itu tunggu pergub dan penetapan wali kota," ucap Hari, Rabu (15/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Hari, pergub itu akan menjadi dasar trotoar mana saja yang bisa ditempati PKL. Dia menyebut penentuan trotoar untuk lokasi PKL berdagang dilakukan oleh wali kota masing-masing.

"Terkait penempatan PKL kan pergub. Penetapan (lokasi) wali kota. Rekomendasi harus dari saya, (trotoar) ini boleh atau tidak," kata Hari.

Rekomendasi dari Dinas Bina Marga disebutnya bertujuan memastikan tidak semua trotoar digunakan untuk berdagang. Hari mengaku akan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, yang hanya memperbolehkan PKL di trotoar lebih dari lima meter.

"(Rekomendasinya) satu, titik PKL di area ini; kedua, ukuran (tempat berdagang); ketiga, spesifikasi; empat, sesuai RTRW. Yang jelas sesuai Permen PU Nomor 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," kata Hari.

Diketahui, saat ini masih berlaku Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pergub ini mengatur penetapan lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata 'trotoar' secara eksplisit.




Dalam Pasal 10, disebutkan PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Pasal 10
2. Bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tempat usaha tidak bergerak; dan
b. Tempat usaha bergerak

Kemudian, dalam Pasal 11 dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.


Simak Video "Duh! Trotoar di Gondangdia Dijajah PKL Nih"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads