Pelaku adalah Samuji alias Sam (40) warga Desa Nambaru, Kabupaten Parigi Moutong. Dalam catatan tindak kejahatan di kepolisian, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara kasus curanmor dan curat.
Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, mengatakan bahwa pelaku ditembak dua kali di kaki kiri dan kanan saat berupaya melarikan diri dari pengejaran unit buser pada Sabtu (11/1) di Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku adalah residivis dan melakukan aksi pembobolan tiga rumah BTN dalam 1 malam, termasuk rumah milik ketua Komisi II DPRD Touna. Pelaku melakukan aksinya dengan sendiri tanpa bantuan atau kerjasama dengan orang lain,"ungkap Alfred kepada detikcom saat dihubungi pada Rabu (15/1/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Pencurian itu terjadi di Kompleks Perumahan Perusda Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Sulteng, Kamis (9/1). Pencurian itu diketahui keluarga sekitar pukul 07.00 Wita Adapun barang korban yang hilang adalah 5 unit ponsel, 20 gram emas, uang senilai Rp 6,5 juta dan ATM. Total kerugian mencapai angka Rp 30 jutaan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini