"Sekarang yang bersangkutan kami tahan di Polda Sumut untuk diproses pidana, dan kami akan teruskan ke peradilan umum," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Transaksi Terlarang Kapolsek Payung |
Pemecatan Samson, kata Martuani, akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.