Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu itu pernah ditutup pada Maret 2016. Namun penambangan ilegal kembali terjadi.
"Kami mengamankan 4 orang penambang yang melakukan aktivitas di Dongi-Dongi dengan jumlah total barang bukti 39 karung material pasir dan tanah untuk siap diolah menjadi emas," ujar Didik, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menjelaskan, AMS dan BB ditangkap hari Minggu (12/1) dengna barang bukti 17 karung material pasir dan tanah.
Sedangkan RM dan HU ditangkap pada Senin (13/1) dengan barang bukti 22 karung pasir dan tanah.
Keempat pelaku dan barang bukti berada di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini