"PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Selain itu, KPK memanggil seorang saksi dalam kasus ini. Saksi itu bernama Sukirno, yang disebut sebagai pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar," ucap Laode M Syarif saat masih menjabat Wakil Ketua KPK, Jumat, 13 April 2018.
Penyimpangan yang diduga dilakukan, yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
Diduga, yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar. (ibh/gbr)