Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terhadap
tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan siang nanti. KPU memastikan menghadiri sidang.
"KPU akan hadir, undangan telah kami terima," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Sidang kali ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan etik Wahyu Setiawan. Viryan mengatakan pihaknya diundang sebagai pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau undangan DKPP RI, KPU sebagai pihak terkait. Apapun posisi kami diundang DKPP RI, kami akan hadir," kata Viryan.
Tonton juga video Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Polri:
Viryan menyebut, KPU RI telah mengadukan
Wahyu Setiawan ke DKPP terkait kasus suap. Aduan ini disampaikan pada tanggal 13 Januari 2020.
"KPU RI tanggal 13 Januari telah mengajukan aduan ke DKPP RI, terhadap Pak Wahyu," tuturnya.
Diketahui, DKPP akan menggelar sidang kode etik kasus dugaan suap terhadap Wahyu siang ini. KPK juga telah memberikan izin untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang tersebut.
Muhammad mengatakan sidang kode etik tersebut digelar siang ini setelah mendapat izin dari
KPK. Dia memastikan
Wahyu akan hadir dalam sidang tersebut.
"Sampai dengan Maghrib kemarin hingga pagi ini, Sekretaris DKPP berkoordinasi dengan Sekjen KPK untuk hadirkan (Wahyu Setiawan). InsyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini