"Jadi si suaminya, untuk kasus perzinahan sudah lapor, suaminya," kata Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio kepada detikcom, Rabu (15/1/2020).
Tunggul menjelaskan awalnya AP tidak bersedia melaporkan perzinahan yang dilakukan istrinya ke pihak berwajib. AP yang semula terbakar emosi, kata Tunggul, hanya meminta tangan CAN dipotong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Ditolak ML LC, Pria Letupkan Pistol di Rumah Karaoke:
Tunggu mengatakan hari ini rencananya pihak polsek akan memeriksa AP sebagai saksi dalam kasus perzinahan istrinya.
Sementara itu untuk perkara pembacokan yang dilakukan AP terhadap istrinya, Tunggul memastikan pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku, meski tak ada pihak yang secara resmi melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Rencana hari ini dia mau diperiksa di polsek sebagai saksi. (Untuk kasus pembacokan) tetap kami proses, tetap kami usut sesuai aturan yang berlaku," tutur Tunggul.
Seperti diketahui sebelumnya, AP menganiaya istrinya, SU, karena bercinta dengan CAN, selingkuhannya, saat dirinya sedang tidur. SU luka parah karena penganiayaan itu, sementara CAN diamankan polisi.
Hubungan badan terlarang antara SU dan selingkuhannya, CAN, rupanya terjadi di kolong rumahnya di wilayah Pulau Bungin, Alas, Sumbawa, Jumat (10/1) lalu. Rumah tempat tinggal SU dan AP, suaminya, adalah rumah khas Sumbawa, yang memiliki kolong rumah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini