Tunggu mengatakan hari ini rencananya pihak polsek akan memeriksa AP sebagai saksi dalam kasus perzinahan istrinya.
Sementara itu untuk perkara pembacokan yang dilakukan AP terhadap istrinya, Tunggul memastikan pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku, meski tak ada pihak yang secara resmi melaporkan kejadian itu ke polisi.
Seperti diketahui sebelumnya, AP menganiaya istrinya, SU, karena bercinta dengan CAN, selingkuhannya, saat dirinya sedang tidur. SU luka parah karena penganiayaan itu, sementara CAN diamankan polisi.
Hubungan badan terlarang antara SU dan selingkuhannya, CAN, rupanya terjadi di kolong rumahnya di wilayah Pulau Bungin, Alas, Sumbawa, Jumat (10/1) lalu. Rumah tempat tinggal SU dan AP, suaminya, adalah rumah khas Sumbawa, yang memiliki kolong rumah.
(aud/aan)