Dinilai Diskriminatif, KPK Gelar Perkara Korupsi KPU di DPR

Dinilai Diskriminatif, KPK Gelar Perkara Korupsi KPU di DPR

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 22:49 WIB
Jakarta - Gelar perkara kasus korupsi KPU kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR. Hal ini terkait adanya anggapan diskriminasi yang dilakukan KPK dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.Gelar perkara tersebut digelar dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPK dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (24/11/2005) malam. Hadir dalam rapat tersebut seluruh pimpinan KPK. Selain itu, juga hadir seluruh penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus KPU. Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan gelar perkara ini dilakukan menanggapi adanya permintaan Komisi III dalam RDP pada 26 September lalu. DPR menilai KPK telah diskriminatif dalam mengusut kasus pengemplang duit rakyat tersebut. Pada RDP lalu, sejumlah anggota Komisi III menanyakan alasan KPK yang tidak menahan anggota KPU lainnya seperti Hamid Awaluddin, Chusnul Mar'iyah, dan Anas Urbaningrum."Ini cuma kasus KPU saja, karena itu yang mereka (DPR) minta," ujar Ruki sebelum mengikuti rapat. Hingga pukul 22.30 WIB, rapat masih berlangsung. Rapat yang digelar secara tertutup ini dipimpin Ketua Komisi III DPR yang baru Trimedya Panjaitan.Dalam kasus korupsi KPU, KPK telah menjebloskan dua pejabat KPU ke penjara yakni Mulyana W. Kusumah, dan Wasekjen KPU Susongko Suharjo dalam kasus penyuapan terhadap auditor BPK. Mereka masing-masing divonis 2 tahun 7 bulan dan 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Selain itu, kasus korupsi KPU yang sudah masuk proses pengadilan adalah kasus korupsi dalam pengadaan asuransi dengan terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. KPK sudah menahan sejumlah pejabat KPU dalam berbagai kasus korupsi. Diantara mereka ada mantan Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dalam kasus korupsi pengadaan buku pedoman, kemudian anggota KPU Rusadi Kantaprawira dan sekretaris pengadaan tinta pemilu Ahmad Rojadi dalam kasus korupsi pengadaan tinta pemilu, dan Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik, karena diduga menjadi kurir dalam penerimaan dana rekanan KPU. Selain anggota KPU, KPK juga sudah menahan dua pejabat Departemen Keuangan yakni Ishak Harahap dan Sudji Darmono serta broker dalam pengadaan buku pedoman KPU Cecep Harefa. KPK kini masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi KPU dalam pengadaan logistik pemilu lainnya seperti pengadaan sistem teknologi informasi, kotak suara, surat suara, sampul surat suara dan bilik suara. (fay/)


Berita Terkait