Korban diketahui bernama Muhlis (51), warga Dusun Bawulu, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang betul ada perselisihan antara personel kami di Batalyon 714 Sintuwu Maroso dengan salah seorang warga pada Mingg (12/1). Namun, kami sudah meminta maaf kepada korban dan permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Serta mengganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp 25 juta," ungkap Kolonel Agus Sasmita kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Menurut Agus, para personel yang terlibat dalam penganiayaan tersebut diproses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan serta akan menjalani masa tahanan selama 21 hari. Dia juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada POM TNI AD.
"Kita tindak tegas aparat yang terlibat, ini menjadi sebuah pelajaran kepada seluruh jajaran agar tetap harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Untuk penyebabnya diketahui sama sama dipengaruhi oleh alkohol. Akan tetapi personel kami tetap salah dan harus diproses, dan dihukum dalam tahanan militer selam 21 hari," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, korban sebelumnya meminjam uang kepada salah seorang personel pada 2018. Namun, korban menantang dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik saat ditagih untuk membayar utang. Kemudian terjadi cekcok hingga korban dianiaya para personel.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini