FPG: Tap MPR Soal Soeharto Sudah Tidak Berlaku Lagi

FPG: Tap MPR Soal Soeharto Sudah Tidak Berlaku Lagi

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 21:59 WIB
Jakarta - Mantan Soeharto diminta tidak perlu merisaukan Tap MPR XI/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN. Sebab, ketetapan tersebut dinilai sudah tidak berlaku lagi."Ketetapan tersebut tidak berlaku lagi karena sudah ditindaklanjuti dengan Undang Undang," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Andi Matalatta dalam jumpa pers di sela-sela Rapimnas I Partai Golkar di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (24/11/2005) malam. .Andi menjelaskan Tap MPR tidak akan berlaku jika sudah ditindaklanjuti UU. Sedangkan Tap MPR XI/1998 itu sudah ditindaklanjuti dengan UU 30/2002 tentang KPK dan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. "Jadi, Tap MPR itu sudah ditindaklanjuti," tegasnya.Apakah Golkar akan membawa sikap ini ke parlemen, Andi enggan menjawab. "Saya tidakmau berkomentar kalau hal itu," jawabnya singkat.Ketua FPG MPR, GPH Joyo Kusumo menambahkan, Tap MPR XI/1998 tersebut tidak perlu dicabut. Sebab, dari segi esensi sudah tidak berlaku lagi. "Tap itu masih berlaku samapi terbitnya UU. Dan sekarang sekarang secara substansi sudah ada Undang Undangnya," tandasnya. (ton/)


Berita Terkait