Perjanjian tersebut ditandatangani pada 26 Desember 2019 untuk menjamin penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat ke dalam program JKN tahun 2020. Hal ini juga memastikan Pemerintah Kabupaten Lahat tetap ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr Bayu Wahyudi memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat dalam Program JKN dan menanggapi berita perihal penurunan jumlah penduduk Kabupaten Lahat yang turun sebanyak 116.022 jiwa. Bayu memberikan alternatif perhitungan sesuai dengan kecukupan anggaran pemda dan menawarkan solusi global budget seperti yang dilakukan Kabupaten Tanah Datar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun alternatif lain dalam upaya untuk tetap menjamin penduduk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan adalah melalui pemanfaatan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga Kabupaten Lahat tetap mencapai UHC dan menjamin seluruh penduduknya dalam program JKN," ujar Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
Deputi Direktur Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu, Elsa Novelia, juga memberikan solusi lain yaitu memasukkan peserta yang sebelumnya dijamin oleh PBI APBD menjadi peserta PBI APBN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui mekanisme usulan dari Dinas Sosial sampai dengan mendapat persetujuan Kementerian Sosial. Sehingga beralih pembiayaannya dari pemerintah daerah menjadi pembiayaan pemerintah pusat dengan ketentuan kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhak dibantu oleh Pemerintah.
Selain itu, Bayu juga menyatakan bahwa kepesertaan ke dalam program JKN bersifat wajib. Bayu mengatakan, pada Perpres No 82/2018 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
"Permendagri No 33/2019 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian/seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda," tutur Bayu
Dalam Inpres No 8/2017, kata Bayu, juga memerintahkan kepada bupati/walikota untuk melakukan optimalisasi program JKN sebagai program strategis nasional. Sesuai UU No 24/2014, kata Wahyu, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional. Di situ juga diatur tentang bentuk-bentuk sanksinya.
Sebagai informasi, Bayu Wahyudi dan Elsa Novelia, juga telah mengadakan pertemuan dengan Bupati Lahat, Cik Ujang SH, di Lahat untuk membahas tentang penurunan jumlah penerima JKN di Kabupaten Lahat. Dalam kesempatan itu, Bupati Lahat didampingi Sekda, Plt Kepala Dinas Kesehatan, beberapa anggota DPRD Lahat, dan para pejabat lainnya. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini