DPR Tak Keberatan BIN Dapat Tangkap Pelaku Aksi Teror

DPR Tak Keberatan BIN Dapat Tangkap Pelaku Aksi Teror

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 20:59 WIB
Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) mengusulkan agar diberikan kewenangan menangkap orang yang diduga kuat akan melakukan aksi teror. Sikap wakil rakyat? ternyata tidak keberatan. Mereka menyatakan mendukung.Demikian pernyataan dari sejumlah anggota Komisi I DPR RI di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2005) yang dimintai tanggapan soal usulan Kepala BIN Syamsir Siregar untuk menangkap orang yang diduga kuat akan melakukan teror."Saya setuju karena selama ini BIN kesulitan. Dengan disahkannya RUU Intelijen yang mengatur hal itu maka kerja BIN akan efektif," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Damai Sejahtera Jeffery J Massie.Menurut dia, hal ini penting segera dilakukan agar cegah tangkal aksi terorisme dapat segera diefektifkan. Permintaan BIN itu juga dianggap wajar, karena selama ini BIN tidak bisa berbuat apa-apa dalam mencegah aksi terorisme karena hanya mensuplai informasi kepada aparat kepolisian. Dengan adanya UU intelijen maka BIN akan bisa bergerak cepat dan efektif dalam mengatasi ancaman aksi teror."Ini tidak seberapa dibandingkan dengan di Singapura atau di beberapa negara lain karena penangkapan BIN untuk diinterogasi hanya 3 kali 24 jam. Sementara di Singapura bisa 2 tahun. Itu pun kalau dicurigai akan ditangkap lagi," tambahnya.Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi I Effendi Simbolon. Menurutnya usulan KaBIN selayaknya segera direspons dalam RUU Intelijen untuk dibahas tahun 2006. Sebab, UU itu mendesak dalam rangka mencegah ancaman aksi teror di Indonesia. BIN selama ini kesulitan akibat tidak adanya payung hukum tersebut. Menanggapi rencana BIN untuk menempatkan orang-orangnya di beberapa negara, Effendi menanggapi hal itu sebagai sesuatu yang wajar karena BIN membutuhkan informasi yang akurat terhadap rencana aksi teror apalagi terorisme saat ini tidak hanya Indonesia tetapi sudah menjadi masalah global. (san/)


Berita Terkait