"Tercatat berangkat menuju Singapura, adapun pergerakan selanjutnya dan kapan kembalinya kita tidak bisa pastikan," ucap Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom pada Senin (13/1).
Status tersangka Harun di KPK berkaitan dengan pemberian suap pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Selain Harun dan Wahyu, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada yang menarik di balik 'kaburnya' Harun tersebut. Tercatat, bukan kali ini saja Singapura menjadi tempat tujuan para pihak yang berurusan dengan hukum di Indonesia.
Setidaknya orang-orang yang pernah dijerat KPK diketahui kabur ke negara itu atau sebagai tempat persinggahan sebelum melarikan diri ke negara lain. Berikut ini rangkuman sejumlah orang yang pernah menjadikan Singapura sebagai tujuan lari dari jeratan hukum:
1. Nunun Nurbaeti
Pada 2011, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom.
Nunun tak langsung menyerahkan diri. Nunun sempat kabur ke Singapura pada Maret 2011. Namun Nunun mengatakan bahwa kepergiannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. Hingga akhirnya KPK menangkap Nunun pada Desember 2011.
Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012. Pada 2014, Nunun pun bisa bebas.
2. Muhammad Nazaruddin
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet oleh KPK pada Juni 2011. Ketika itu, Nazaruddin tak langsung menyerahkan diri.
Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya di Singapura. Namun, dia akhirnya ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011.
Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Yakni kasus suap wisma atlet, di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dibebankan kepada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
3. Eddy Sindoro
KPK menetapkan bos Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.
Eddy pun sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.
4. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi BLBI pada Juni 2019. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan istrinya terdeteksi berada di Singapura. KPK pun telah mengirimkan surat ke SES NCB-Interpol Indonesia untuk membantu mencari Sjamsul dan Itjih melalui red notice. Hingga kini, Sjamsul dan istrinya belum menyerahkan diri.
Sebagai catatan, daftar ini hanya merangkum mereka yang kasusnya ditangani oleh KPK. Sebab, ada pula mereka yang pernah kabur ke Singapura tetapi kasusnya tidak ditangani oleh KPK. Beberapa di antaranya kasus 'mafia pajak' Gayus Tambunan yang ditangani Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hingga terpidana kasus BLBI Bambang Sutrisno yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini