Pantauan di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Hary Prasetyo ke luar menggunakan baju tahanan warna pink pada pukul 17.24 WIB, Selasa (14/1/2020). Hary langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung.
Baik Hary maupun Benny Tjokro tidak menyampaikan pernyataan saat dibawa keluar dari gedung Bundar. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin, mempertanyakan penahanan yang diputuskan penyidik Kejagung.
"Aneh ya, aneh saya nggak ngerti. Apa alat buktinya nggak ngerti. Nggak ada penjelasan dari penyidik juga, ya aneh. Tentu saja saya kecewa," ujar Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal penahanan Benny Tjokro dan Hary Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan segera memberikan keterangan pers. "Nanti dijelaskan," katanya saat dimintai konfirmasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan target 2 bulan pengungkapan dalang kasus Jiwasraya. Kejagung secara maraton memeriksa para saksi untuk memastikan unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan investasi Jiwasraya.
Selain itu, Kejagung menunggu rampungnya hitung-hitungan BPK terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan di Jiwasraya.
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya, yakni pada 2018 dan 2019.
Dalam pemeriksaan pertama, BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya pada 2014-2015.
"Temuan-temuan tersebut antara lain investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai," katanya, Rabu (8/1).
Agung mengatakan Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca-September 2019. Pada posisi November 2019, Jiwasraya diperkirakan mengalami negative equity sebesar Rp 27,7 triliun.
Kerugian itu terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.
Soal dugaan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman memastikan terjadi kebocoran duit negara terkait penyimpangan Jiwasraya.
"Kami berpendapat itu uang negara. Di asuransi Jiwasraya itu ada penyertaan uang negara di situ," kata Adi kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/1). (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini