"Kejaksaan Negeri Sampang berhasil melakukan pemulihan dan pengembalian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 9.981.101.679 yang berasal dari uang sitaan hasil tindak pidana korupsi program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang tahun 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang sitaan itu telah dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih," kata Hari.
"Dalam kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening kelompok tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM)," imbuhnya.
Kelompok tani tersebut, kata Hari terdiri dari 21 kelompok tani. Dia juga menyebut ada 22 kelompok tani lain yang tergabung dalam Koperasi Usaha Makmur.
"Terdiri dari 21 kelompok tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 kelompok tani," katanya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini