"Dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pagaralam Selatan diamankan 1 pelaku pencurian sepeda motor. Ada juga satu pucuk senjata api rakitan," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Irawan yang merupakan residivis kasus curanmor ditangkap oleh tim gabungan Polres Pagaralam dan Polsek Pagralam Utara. Penangkapan dipimpin Kapolsek AKP Hery Widodo di Jalan Bringin Sakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Irawan sendiri, tercatat sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terakhir, Irawan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik WGI di Pagaralam Utara Agustus 2019 lalu.
Dalam aksinya, Irawan diketahui selalu membawa senjata api rakitan tersebut. Senjata itu ditodongkan apabila korban melakukan perlawanan.
"Pelaku ini kami ambil tindakan tegas karena melawan saat pengembangan kasus. Terpaksa kami tindak (tembak)," kata Dolly.
Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni satu pucuk senjata api jenis revolver, 5 butir peluru aktif, 6 buah kunci letter T dan sarung senjata api.
"Pelaku ditahan dan akan dikembangkan kasusnya. Terutama untuk senjata api yang dia gunakan saat beraksi apakah ini digunakan juga untuk kasus lain," tegas Dolly.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini