Korban Banjir Gugat Anies, Sekda: Pemprov DKI Sudah Cepat Respons Bencana

Korban Banjir Gugat Anies, Sekda: Pemprov DKI Sudah Cepat Respons Bencana

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 12:52 WIB
Sekda DKI Saefullah (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat korban banjir 1 Januari 2020 sebesar Rp 42,3 miliar. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan pihaknya sudah menangani banjir secara cepat.

"Yang jelas kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat, seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala. Jadi indikatornya itu kalau kita," ucap Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (14/1/2020).


Menurut Sekda, setiap petugas sudah mengetahui kerja dan tugas masing-masing dalam penanganan banjir sehingga mereka dengan cepat bergerak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saefullah mengatakan hujan deras saat malam tahun baru 2020 berlangsung dalam waktu yang lama. Namun, menurut dia, ada titik yang dulunya banjir tapi saat itu tidak terendam.

"Yang biasa di depan gedung pertemuan Balai Kartini, depan Dinas Pendidikan, itu tidak ada. Itu biasa satu jam hujan, ringan saja, sudah tergenang, hari ini nggak ada, waktu itu pun nggak ada," ucap Saefullah.



Simak Juga "243 Warga Gugat Anies Gegara Tak Dapat Peringatan Dini Banjir"

[Gambas:Video 20detik]




Diketahui, sekitar 243 warga DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.

"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).


Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta.

"Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi. Kami menilai ada persoalan penting di sini bawa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads