"Masih berjalan, masih diselidiki," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra, Selasa (14/1/2020).
Dia mengatakan SU diduga melanggar pasal perzinaan. SU tidak ditahan karena ancaman hukumannya dinilai ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Camat Teluk Mengkudu, Romian Siagian, mengatakan puluhan warga di wilayah SU datang ke Kantor Camat terkait kasus ini. Warga mempertanyakan ancaman hukuman kepada SU.
"Semalam ada masyarakat sekitar dua puluh orang yang datang untuk mempertanyakan hal itu ke kantor desa," kata Camat Teluk Mengkudu, Romian Siagian.
Romian menyebut saat ini pemerintah setempat masih menunggu proses hukum terhadap SU. Dia menyebut SU ada ancaman hukuman diberhentikan dari jabatan jika SU terbukti bersalah.
"Saat ini masih menunggu proses hukumnya. Kita menunggu hasilnya, nanti ada tim dari dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) akan merumuskan sanksi-sanksinya," jelasnya.
"Memang di pasal 30 (UU Desa) itu ada sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis. Kalau nggak ada tindak lanjutnya lagi, dapat dilakukan pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap. Itu tim dari Kabupaten yang merumuskan itu," lanjut Romian.
SU sebelumnya digerebek saat berselingkuh dengan wanita lain. Kades berinisial SU itu digerebek di sebuah kamar hotel.
SU digerebek tengah bersama seorang wanita berinisial DF. Penggerebekan ini dilakukan oleh suami DF.
Menurut informasi, penggerebekan ini dilakukan di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (11/1) siang. SU dan DF kedapatan berduaan di dalam kamar. (haf/haf)