Istri Muda Suud Cuma Dikenai Wajib Lapor
Kamis, 24 Nov 2005 18:13 WIB
Jakarta - Meski statusnya tersangka, Ida Nurhandayani, istri muda Suud Rusli hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Dia tidak ditahan. "Wajib lapor biasanya Senin dan Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Untung menjelaskan, dikeluarkannya Ida dari selnya atas berbagai pertimbangan yang mengacu pada pasal 21 KUHAP yang menyebutkan tersangka dapat ditahan, bukan wajib ditahan. "Tahanan yang ditahan biasanya dengan ancaman 5 tahun ke atas," kata Untung."Sedangkan Ida Nurhandayani diancam pasal 221 KUHP dengan tuduhan menyembunyikan orang yang bersalah membuat kejahatan dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500," ujar UntungPertimbangan lain, lanjut dia, seorang tersangka tidak ditahan, dengan alasan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak menyulitkan penyidikan.Ida meninggalkan selnya pukul 15.00 WIB. Perempuan muda ini dikawal ketat saat meninggalkan Polda Metro Jaya dan dihujani aneka pertanyaan oleh wartawan.
(aan/)











































