BIN Minta RUU Intelijen Segera Disahkan
Kamis, 24 Nov 2005 18:07 WIB
Jakarta - BIN meminta Komisi I DPR RI segera mengesahkan RUU Intelijen agar BIN mempunyai payung hukum yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatannya. Sehingga BIN bisa mengatasi secara dini ancaman aksi terorisme."Jadi kita minta supaya RUU itu segera disahkan," kata Kepala BIN Syamsir Siregar usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (24/11/2005).Dalam RUU tersebut, BIN meminta agar pihaknya diberikan wewenang untuk bisa menangkap seseorang yang diindikasikan akan melakukan serangan teroris untuk diperiksa dalam waktu paling lama 3x24 jam. Dan, jika BIN melenceng dari tugasnya yang sudah ditetapkan, Syamsir mempersilakan DPR memanggilnya. "Tapi kita berharap dapat kewenangan itu, karena selama ini negara-negara maju juga memberlakukan hal yang sama dalam mengatasi cegah tangkal teroris, seperti di Australia yang menerapkan penangkapan 7x24 jam," ungkapnya.Menanggapi keinginan BIN, Ketua Komisi I DPR RI Theo L Sambuaga menyatakan, permintaan BIN akan dijadikan bahan masukan. Sebab saat ini, RUU tersebut belum ada di tangan Komisi I. Karenanya usulan itu masih akan dibahas dalam pembahasan RUU tersebut.Komisi I berharap pemerintah bisa secepatnya menyerahkan RUU itu sehingga bisa segera diselesaikan dan dibahas pada tahun 2006.
(umi/)











































