"Tersangka mengakui perbuatannya dan dari hasil penjualan cengkeh tersebut tersangka gunakan untuk berfoya-foya," ujar juru bicara Humas Polres Bone, Brigadir Rosnaeni, saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/1/2020).
Ikram alias Bolong mencuri cengkeh di rumah korban bernama Herawati (48), Dusun Lerang, Kecamatan Cina, pada Sabtu (11/1). Pelaku ditangkap saat bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menjelaskan kepada polisi bahwa ia berhasil masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu menggunakan sebilah parang dan kemudian mengambil 2 karung cengkeh. Cengkeh ini dijual ke pengepul.
"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya," katanya. (fdn/fdn)