Top Up Rp 100 Juta Bawa Pulang Lamborghini, MeMiles Sempat Tepis Dibekukan OJK

Top Up Rp 100 Juta Bawa Pulang Lamborghini, MeMiles Sempat Tepis Dibekukan OJK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 09:23 WIB
Bos MeMiles, Eva dan Suhanda (Foto: dok. website MeMiles)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyatakan MeMiles sebagai penyedia jasa keuangan nonbank ilegal. Namun pihak MeMiles membantahnya. MeMiles memiliki lebih dari 200 ribu member dengan dana yang terkumpul Rp 750 miliar.

OJK menyatakan MeMiles ilegal pada Agustus 2019. Beberapa bulan setelahnya, MeMiles menepis hal itu dan meyakinkan masyarakat bahwa MeMiles adalah legal.

"OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan MeMiles sebagai perusahaan bodong yang akan dibubarkan. MeMiles terdaftar di Dirjen AHU Kemenhum HAM. Di sana jelas dinyatakan bahwa MeMiles adalah perusahaan advertising, bukan perusahaan investasi," kata Manajer MeMiles Suhanda yang dikutip dari website memiles.co, Selasa (14/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Suhanda, PT Kam and Kam adalah perusahaan yang mengkolaborasi aplikasi dengan marketplace dan advertising. Produknya iklan. Jadi bukan perusahaan investasi sebagaimana perbankan, leasing, MLM, maupun asuransi.

"Kalau perusahaan kami tetap dianggap bersalah, yang berhak menutup perusahaan kami adalah putusan pengadilan," ujar Suhanda berkelit.

Suhanda menambahkan, sebelum beroperasi, MeMiles menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahaan legal.

"Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apa pun sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK," tandasnya.

Dalam bisnis itu, MeMiles menjanjikan:

Kendaraan Roda Dua (akan diberikan 51 - 55 hari kerja)

1. Yamaha MT25 dengan top up Rp 2.400.000
2. Yamaha X-MAX dengan top up Rp 2.400.000
3. Ninja 250 FI dengan top up Rp 2.400.000
4. Harley-Davidson dengan top up Rp 11.000.000

Kendaraan Roda Empat (akan diberikan 20 - 40 hari kerja)

1. Avanza dengan top up Rp 5.000.000
2. Pajero dengan top up Rp 8.400.000
3. Fortuner dengan top up Rp 8.400.000
4. Lamborghini dengan top up Rp 100.000.000

Emas (akan diberikan 81 - 85 hari kerja)

1. GOLD 100 Gram dengan top up Rp 840.000
2. GOLD 300 Gram dengan top up Rp 1.680.000
3. GOLD 1 KG dengan top up Rp 6.000.000
4. GOLD 2 KG dengan top up Rp 9.600.000

"Kami tidak membenarkan tudingan itu. MeMiles tidak ada hubungan ke OJK karena bukan perusahaan investasi, melainkan perusahaan advertising online," kata Manajer MeMiles lainnya, Eva Louisa.

Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim Heru Cahyono, pihaknya telah mengeluarkan rilis tentang penutupan MeMiles.

"Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat, jika ada penawaran-penawaran, tentunya harus dicek dulu," kata Heru akhir pekan lalu.
Top Up Rp 100 Juta Bawa Pulang Lamborghini, MeMiles Sempat Tepis Dibekukan OJKFoto: memiles

Kini telah ada empat tersangka dalam kasus MeMiles, termasuk Suhanda. Keempatnya adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau dr Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Halaman 2 dari 3
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads