Bukan cuma Amyza, asistennya Rini Hadriyani juga ikut diburu polisi. Interpol digandeng polisi untuk memburu dokter gadungan Amyza yang mulanya bertindak kooperatif wajib lapor.
"Sudah DPO dan sudah ada kerja sama dengan Interpol melalui Krimsus Polda Sulsel," ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu M Pahrun, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi bukan cantik yang didapat, malah wajah sejumlah korban justru rusak dan bengkak. Para korban melapor ke polisi.
Amyza ditangkap saat berada di salah satu hotel di Bone, Sulsel, Selasa (19/2/2019) dan langsung ditahan di Mapolres Bone. Amyza dijerat Pasal 77 dan 78 Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pada 13 Maret 2019, Amyza dan asistennya ditangguhkan penahanannya. Sempat taat wajib lapor, keduanya kini menghilang.
Tonton video Polda Metro Tahan 3 Dokter Stem Cell Ilegal di Kemang:
Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Makassar, Andi Pallawarukka, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pengajuan pecegahan ke luar neger terhadap Amyza.
"Untuk pengusulan cekal harus langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah dicek di sistem, yang bersangkutan (Amyza) tidak termasuk dalam daftar cekal," kata Andi Pallawarukka saat dihubungi.
Baca juga: Girls, Ini 5 Produk Essensial Pembersih Wajah & Skincare Bagi Pemula yang Wajib Kamu Punya!
Terkait pencekalan, polisi menjelaskan, Amyza ditangguhkan penahanannya dan tidak dicekal ke luar negeri karena bersikap kooperatif. Namun kebijakan polisi ini dimanfaatkan tersangka untuk kabur ke luar negeri.
"Awal Polres Bone tidak lakukan cekal karena (Amyza) kooperatif wajib lapor tadinya," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini