Jakarta - KPK memeriksa Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat
Imam Nahrawi. KPK menelusuri dugaan aliran duit dalam kasus eks Menpora itu.
"Terkait adanya dugaan aliran uang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Politikus PKB itu diperiksa sebagai saksi untuk Imam Nahrawi. Jazilul dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang itu diduga merupakan
commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini