UU MA & UU KY Tidak Sinkron dalam Pengawasan Hakim

UU MA & UU KY Tidak Sinkron dalam Pengawasan Hakim

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sering mendapat hambatan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Hal itu terjadi karena tidak terdapat sinkronisasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 22 Tahun 2004 terkait pengawasan hakim.Hal ini terungkap dalam keterangan tiga anggota KY dalam sidang uji materiil terhadap UU tentang MA dan UU tentang KY di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/11/2005). Ketiga anggota KY tersebut, Taher Zaimima, Chatamarasjid, dan Mustofa Effendi, dalam kesaksiannya menyatakan pengawasan yang dilakukan berkaitan dengan perilaku. Jadi UU MA dan KY harus disinkronisasi agar KY dapat menjalankan fungsinya secara efektif."Antara UU MA dan UU KY tidak terdapat sinkronisasi. Jadi sering terdapat hambatan menyangkut pengawasan terhadap hakim. Kedua UU ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 24B ayat 1," jelas Taher.Dicontohkan Taher, dalam pengawasan hakim kasus Pilkada Depok, MA membentuk majelis kehormatan hakim sendiri. Seharusnya, pembentukan majelis kehormatan tersebut melibatkan KY dan tokoh masyarakat sehingga pelaksanaan UU tentang KY menjadi efektif.Selain itu, rekomendasi yang diberikan KY berupa pemberian sanksi kepada anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memeriksa kasus Pilkada Depok juga belum ditanggapi MA. Padahal, rekomendasi itu sudah dikeluarkan sejak tiga bulan lalu."Jadi kita bisa dibilang tidak mandiri karena rekomendasi itu kembali berpulang kepada MA. Padahal, dalam UU KY berhak melakukan pengawasan terhadap hakim," kata Chatamarasjid.Sementara Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno, dalam keterangannya, menyatakan seharusnya KY dan MA dapat duduk bersama untuk membahas pengawasan hakim. Ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan terhadap hakim. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads