"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020. Mereka menggugat Anies karena dinilai lalai dalam menangani banjir di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi. Kami menilai ada persoalan penting di sini bawa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucapnya.
Tigor mengatakan warga yang tergabung dalam gugatan ini sebanyak 243 orang. Mereka menuntut Anies mengganti rugi sejumlah Rp 42,3 miliar.
"Kurang-lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp 42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," katanya.
Mereka yang menggugat berasal dari beberapa wilayah, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Tigor menyebut korban banjir ini kehilangan rumah dan beberapa barang dari dalam rumahnya.
"(Kerugian) macam-macam ada yang kerugian barang, rumah, imateriil nggak bisa ke mana-mana, yang dicari kompensasi," katanya.
Sementara itu, tim advokasi lainnya, Alvon Kurnia Palma, menepis gugatan ini berunsur politis. Dia mengaku gugatan ini murni mementingkan hak warga Jakarta.
"Jadi gini, Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik? Ini kan sebetulnya hak sikap warga negara sebetulnya. Hak-hak orang yang tinggal di Jakarta," jelas Alvon.
Alvon juga menjelaskan alasan warga menggugat Anies. Menurutnya, Anies sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh atas banjir yang terjadi.
"Iya (hanya gugat gubernur saja). Karena berdasarkan UU otonomi khusus, dia yang bertanggung jawab semuanya. Bukan wali kota ya, karena wali kota bukan elected, kalau misalnya Jawa Barat atau Banten itu adalah elected, orang yang dipilih berdasarkan pilkada," katanya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini