Jejak Harun yang berada di luar negeri ini awalnya diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Berdasarkan data Imigrasi, Harun tercatat meninggalkan Tanah Air sejak 6 Januari 2020, dua hari sebelum Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selang dua hari kemudian, KPK resmi menetapkan Harun dan Wahyu sebagai tersangka pada Jumat 10 Januari 2020. Harun diduga memberi suap Wahyu Setiawan berkaitan dengan kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Sejak menjadi tersangka, KPK berulang kali mengimbau Harun menyerahkan diri hingga terendus berada di luar negeri.
Berikut ini jejak Harun Masiku yang terendus di luar negeri:
Terlacak di Luar Negeri
Harun Masiku ternyata berada di luar negeri. KPK menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1).
"Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkum HAM untuk itu," Ghufron menambahkan.
6 Januari 2020 Tinggalkan RI
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat Harun pergi meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020.
"Yang bersangkutan tercatat melintas keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1).
Terbang ke Singapura
Data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunjukkan Harun yang telah berstatus tersangka di KPK terbang ke Singapura.
"Tercatat berangkat menuju Singapura," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada detikcom, Senin (13/1).
Arvin menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Setelahnya, menurut Arvin, belum diketahui keberadaan Harun.
"Adapun pergerakan selanjutnya dan kapan kembalinya kami tidak bisa memastikan," ucapnya.
Diimbau Serahkan Diri
Harun Masiku, yang berada di luar negeri, diimbau menyerahkan diri. Imbauan itu datang dari KPK ataupun PDIP.
"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1).
Imbauan yang sama disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun dia mengimbau eks caleg itu menyerahkan diri.
"Ya kita mengimbau semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Serahkan Diri atau DPO
Harun Masiku, yang dicari KPK, rupanya berada di luar negeri. KPK tetap meminta Harun, yang berstatus tersangka, menyerahkan diri.
"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1).
"Kalaupun tidak (menyerahkan diri), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Ghufron.
Halaman 3 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini