"Perintahnya adalah bila nanti sudah ada waktunya, nanti dihubungi melalui missed call handphone," ujar Jefri Pratama dalam rekonstruksi pembunuhan hakim Jamaluddin di kompleks Merci, Medan, Sumut, Senin (13/1/2020).
"HP untuk dipergunakan untuk memberitahukan eksekusi akan dimulai," sambungnya.
Rekonstruksi ini merupakan reka adegan pada 28 November 2019 malam. Seusai pertemuan ini, eksekutor bergerak ke rumah Jamaluddin untuk eksekusi pembunuhan.
"Di sini hampir 20 menit lebih. Jam 7 dijemput Hanum di Graha Johor dan menuju rumah kemudian ke atas lantai tiga. Di situ kami menunggu," sambungnya. (fdn/fdn)











































